Senin, 26 Mei 2014

Mengapa Islam Membolehkan Poligami dan Melarang Poliandri? Ini Hikmahnya

Hikmah poligami hikmah poligamiMengapa Islam Membolehkan Poligami dan Melarang Poliandri? Ini Hikmahnyahikmah poligami ilustrasi centerblogdotnet
Hikmah poligami – ilustrasi © APPhoto/Mark Baker
Islam memperbolehkan poligami (lebih tepatnya, poligini). Yakni seorang laki-laki muslim beristri dua hingga empat. Sebaliknya, Islam melarang seorang muslimah memiliki suami lebih dari satu (poliandri). Mengapa demikian?
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa Islam adalah agama terakhir, agama universal yang berlaku bagi seluruh tempat dan seluruh zaman. Islam memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dan seluruh generasi. Islam juga memperhatikan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat sekaligus, secara seimbang.
Ada diantara laki-laki yang keinginannya memiliki keturunan sangat besar, tetapi istrinya tidak dapat hamil karena mandul, sakit atau faktor lain.
Ada diantara laki-laki yang hasratnya besar terhadap istri, namun istrinya tidak mampu memenuhinya baik karena sakit, faktor bawaan, menopouse atau faktor lainnya.
Adakalanya jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki, khususnya setelah terjadi peperangan yang diikuti oleh para laki-laki dan pemuda lalu banyak diantara mereka yang terbunuh karenanya.
Dalam tiga kondisi di atas, tampaklah hikmah diperbolehkannya poligami. Sebagai solusi atas upaya regenerasi sebagaimana Rasulullah membanggakan banyaknya umat, sebagai solusi yang menjauhkan laki-laki dari zina dan sebagai solusi atas problematika yang dihadapi oleh kaum wanita.
Syaikh Qardhawi menambahkan, “Seringkali masalah poligami dieksploitasi oleh orang-orang Barat untuk menjelek-jelekkan umat Islam. Sementara mereka memperbolehkan kaum laki-laki bermain dengan wanita nakal dan wanita simpanan tanpa ikatan, kendati tidak dibenarkan undang-undang dan moral. Dengan demikian, manakah dari dua golongan itu yang lebih lurus jalan hidupnya?”
Adapun hikmah dilarangnya poliandri, Direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar, Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, menjelaskan bahwa jika wanita menikah dengan dua pria atau lebih, maka nasab/keturunannya akan kacau balau. Menjadi tidak jelas siapakah ayahnya. Dan dengan demikian juga tidak jelas hak warisnya.
Selain itu, kecemburuan laki-laki lebih besar daripada wanita. Laki-laki yang normal, ia tentu akan cemburu dan marah jika istrinya bercinta dengan laki-laki lain. Akan terjadi perang besar jika laki-laki lain memiliki istrinya.
Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah.com]

sumber: http://webmuslimah.com/mengapa-islam-membolehkan-poligami-dan-melarang-poliandri-ini-hikmahnya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar